Menyalahi Aturan, 20 Pejabat Pemprovsu Diberi Sanksi

Menyalahi Aturan, 20 Pejabat Pemprovsu Diberi Sanksi

Topmetro.news – Kepala Inspektur Sumut Lasro Marbun, menindak 20 pejabat Pemprovsu yang menyalahgunakan wewenang. Gebrakan besar yang dilakukan Larso di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Inspektorat Sumut.

“Sedikitnya 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprovsu telah ditindaknya dalam kurun waktu tahun 2021. Selanjutnya 20 pejabat eselon itu direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku melalui BKD Sumut atas arahan gubernur dan wakil gubernur dan dieksekusi dinas masing-masing,” ujar Larso bersama Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Kaiman Turnip, dihadapan wartawan Rabu (20/04/2020).

Diungkapkan Larso adapun kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi selaku pejabat eselon, mendasari penilaian Inspektorat mengambil tindakan rekomendasi.

Lanjut Larso, ada juga sejumlah pejabat dari eselon II yang direkomendasikan kepada pimpinan untuk penyesuaian jabatan. “Dan itu (rotasi jabatan) terjadi,” terang Lasro.

Disamping itu, Inspektur lanjut Lasro, juga merekomendasikan penyegaran jajaran direksi di sejumlah BUMD Sumut. “BUMD juga ada, bahwa ada penyegaran dalam BUMD,” ujar Lasro.

Lasro Marbun menegaskan, tahun 2022 adalah tahun penegakan hukum disiplin dan hukum pidana bagi ASN, termasuk juga pejabat BUMD Sum

“2022 strateginya adalah salah satu menegakkan hukum disiplin ASN sesuai dengan PP 94 tahun 2021 itu, serta menegakkan hukum pidana,” tegas Lasro.

Ditegaskannya bahwa baik hukum disiplin maupun hukum pidana harus ditegakkan jika ASN melakukan kesalahan berulang, sebab di 2021 sudah dilakukan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan kesalahan di tahun depannya.

“Jadi kalau kesalahan dilakukan lagi tahun 2022, tidak ada lagi ampun. Jadi kita perlu, mengapa? karena Sumut harus bermartabat. Bermartabat itu artinya mengakui yang baik, juga memberikan perhatian pada yang tidak baik,” tegas Lasro.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment